JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo ke Lapas Kelas I Tangerang.
Leonardo divonis hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2021.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat atas nama terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan cara memasukkan terpidana ke Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Ditahan KPK, Rizal Djalil Merasa Dikhianati dan Dizalimi
Leonardo dinyatakan bersalah telah menyuap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Selain pidana badan, Leonardo juga dibebankan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Dibebankan juga untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelasnya.
Baca juga: Mantan Anggota BPK Didakwa Terima Suap dari Bos PT Minarta Dutahutama
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Leonardo terbukti menyuap mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100 ribu Dolar Singapura (sekitar Rp1,068 miliar) dan 20 ribu Dolar AS (sekitar Rp283,56 juta) sehingga totalnya mencapai Rp1,35 miliar.