JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan, pihaknya menyita aset-aset milik dari tersangka BTS atau Benny Tjokrosaputro.
"Berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Menurut Leonard, penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Dalam perkara ini, Kejagung tercatat sudah menyita aset milik Benny Tjokro diantaranya, 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak berdasarkan akta jual beli, dengan luas total 343.461 M2, 566 bidang Tanah yang terletak di Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Pelepasan / Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 M2.