JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Hukuman itu dianggap ICW sangat ringan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, keputusan yang diambil majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Nurhadi sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Seharusnya, kata Kurnia, Nurhadi dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup hingga dirampas seluruh asetnya untuk negara.
Baca juga: MAKI Kecewa dengan Vonis Nurhadi: Harusnya di Atas 10 Tahun Penjara
"Semestinya, dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, diantaranya menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar, dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara," kata Kurnia melalui pesan singkatnya, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Vonis Nurhadi Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa KPK Bakal Banding
Kurnia menyoroti beberapa aspek pemberatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi. Pertama, Nurhadi melakukan kejahatannya saat menjabat sebagai pejabat tinggi lembaga kekuasaan kehakiman. Hal itu, kata Kurnia, sangat mencoreng wibawa lembaga MA.