JAKARTA - Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 10 pihak yang menggagas terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor register 172/Pdt.Sus-Parpol/2021.
"Ada beberapa orang. Pokoknya saya kasih clue-nya saja, sebagian besar dari mereka terlibat dalam kongres, yang mengorganisir kongres dan kami menduga dia orang yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi," ujar Kuasa Hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto (BW) di PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Pihak Terkait KLB Sumut
BW sempat mengungkapkan sejumlah pihak yang digugat terkait perkara ini. Namun, Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak mengungkap semuanya. Di antara beberapa nama yang digugat, antara lain Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan lainnya.
Baca juga: AHY Bakal Ajukan Gugatan Melawan Hukum, Jhoni Allen : Menunjukkan Kepanikan
"Yang Pasti Jhoni Allen, ada Darmizal, terus kemudian ada lagi yang lainnya," ungkap BW.
Ketika ditanyai apakah Moeldoko ikut digugat dalam perkara ini, BW menjawab diplomatis. "Nanti akan dijelaskan kemudian. Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan (Moeldoko ikut digugat)," imbuh dia.
Kepala Bakomstra DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya menggugat 10 pihak tersebut karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan KLB di Sibolangit.
"Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 1945 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis. Ketiga, kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan," terang Herzaky.
Selain itu, lanjut dia, penyelenggaraan KLB Sibolangit juga dinilai melanggar UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam beleid itu dijelaskan kader yang telah dipecar atau diberhentikan tidak boleh lagi membentuk kepengurusan parpol yang sama.
"Itu salah satu pasal yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan," tutup Herzaky.
(Fakhrizal Fakhri )