Gugat Penggagas KLB Demokrat, Kubu AHY Sebut Terlalu Pagi Kemukakan soal Moeldoko

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 12 Maret 2021 13:39 WIB
Bambang Widjojanto (Foto: Fahreza Rizky Okezone)
Share :

Ketika ditanyai apakah Moeldoko ikut digugat dalam perkara ini, BW menjawab diplomatis. "Nanti akan dijelaskan kemudian. Pada saatnya kita akan bentangkan kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan (Moeldoko ikut digugat)," imbuh dia.

Kepala Bakomstra DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya menggugat 10 pihak tersebut karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan KLB di Sibolangit.

"Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 1945 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis. Ketiga, kami datang ini ke pengadilan dengan harapan pengadilan jadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan," terang Herzaky.

Selain itu, lanjut dia, penyelenggaraan KLB Sibolangit juga dinilai melanggar UU 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam beleid itu dijelaskan kader yang telah dipecar atau diberhentikan tidak boleh lagi membentuk kepengurusan parpol yang sama.

"Itu salah satu pasal yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan," tutup Herzaky.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya