JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memanggil Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos. Dia dipanggil atas dugaan penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan (Prokes).
Nining Elitos diagendakan dimintai klarifikasi pada Senin 15 Maret 2021 pekan depan. Pemanggilan diduga terkait kegiatan unjuk rasa 'Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), KASBI, KPBI, FBTPI, FSBPRI, dan SBCSI Garut' di Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kantor ILO Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tunda Polisikan Andi Mallarangeng, Razman: Kita Akan Laporkan Hal Lebih Substansial
Ketika dikonfirmasi awak media pada Jumat (12/3/2021), Nining merasa ada kriminalisasi apabila dirinya dituding melakukan pelanggaran kekarantinaan (protokol kesehatan Covid-19).
Berdasar surat panggilan, Nining dilaporkan atas sangkaan Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP.