JAKARTA - Tim advokasi kasus kematian empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) mengaku belum puas atas naiknya status tiga orang anggota polisi atas insiden Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Pimpinan yang memberikan komando harus tetap diungkap dalam kasus unlawful killing tersebut.
Ketua tim advokasi Hariadi Nasution mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian belum dapat dikatakan maksimal. Sebab, Komnas HAM telah menetapkan Hal tersebut sebagai pelanggaran HAM.
"Jauh dari puas karena ini pelanggaran HAM berat," kata Hariadi Nasution saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (13/3/2021).
Dia menyebut, tiga orang anggota polisi yang telah dinaikkan statusnya menjadi terlapor tidak dapat melakukan penembakan hingga mati tanpa perintah dari atasan. Dia menilai komandan yang telah memberikan Perintah dalam peristiwa tersebut juga harus diungkap.
"Kita masih ragu apakah hal tersebuat akan lanjut atau tidak dan yang memberi komando 3 anggota itu siapa harus di ungkap," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tiga personel Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrok di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Sementara (3 anggota Polda Metro Jaya) tidak melaksanakan tugas ya," ujar Ramdhan di Mabes Polri, Kamis 4 Maret 2021.
Baca Juga : Kasus Penembakan Laskar FPI, IPW Minta Jejak Digital Handphone 3 Pelaku Diperiksa
Ramadhan mengatakan bahwa ketiga anggota Polda Metro Jaya itu berstatus terlapor saat ini. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM beberapa waktu lalu.
Proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik dari anggota Polri tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Saat ini masih diproses. Tentunya untuk seperti yang ditanyakan tadi kalau anggota berstatus akan melalui mekanisme, melalui sidang etik, saat ini proses masih berjalan," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)