Kasus Unlawfull Killing Disebut Pelanggaran HAM Berat, Pemberi Komando Harus Diungkap

Erfan Maaruf, Jurnalis
Minggu 14 Maret 2021 06:18 WIB
Rekonstruksi penembakan laskar FPI (Foto : Antara)
Share :

Baca Juga : Kasus Penembakan Laskar FPI, IPW Minta Jejak Digital Handphone 3 Pelaku Diperiksa

Ramadhan mengatakan bahwa ketiga anggota Polda Metro Jaya itu berstatus terlapor saat ini. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM beberapa waktu lalu.

Proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran etik dari anggota Polri tersebut masih dalam proses pendalaman.

"Saat ini masih diproses. Tentunya untuk seperti yang ditanyakan tadi kalau anggota berstatus akan melalui mekanisme, melalui sidang etik, saat ini proses masih berjalan," kata dia.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya