Langgar Prokes, Tempat Karaoke dan Cafe di Jakbar Ditindak Satpol PP

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Minggu 14 Maret 2021 15:50 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat beserta jajaran juga melakukan Penerapan disiplin serta penegakan hukum terkait Protokol Kesehatan untuk Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.

Hal ini didasarkan pada Pergub 3 Tahun 2021 dan Seruan Gubernur Prov. DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 Dengan Pengenaan Sanksi Sesuai Pergub 3 Tahun 2021 Pelanggaran PSBB Masa Perketat Dalam Pencegahan Penularan Virus Covid-19.

Tempat karaoke yang terjaring yakni Happy Melody di Mal Season City Tambora Jakarta Barat. Dalam sidaknya petugas menemukan dua pelanggaran yakni tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang (waktu operasional) dan tidak melakukan pembatasan interaksi minimal 1 meter antar-pengunjung.

Baca Juga:  Pekan Depan, Polisi Periksa Ketua Serikat Buruh Terkait Prokes

Dalam kegiatan tersebut petugas melakukan pembubaran dan pemberian sanksi penutupan sementara kegiatan kepada tempat usaha karaoke yang melanggar. Selain itu, dikenakan pengenaan saksi administratif kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker sebanyak 10 orang dengan nominal denda Rp250 ribu per orang atau Rp2,5 juta.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya