Hal serupa ditemukan pada Bacco Wine Culture di Ciputra Ward Jalan Prof Dr. Satrio Nomor 38 Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi.
Sedangkan untuk Restoran dan Bar JJ Royal Brasserie di Ciputat Ward juga ditutup karena melanggar PPKM Berbasis Mikro.
Baca Juga: Sukses Tekan Kasus Covid-19, PPKM Mikro di Jatim Diperpanjang hingga 22 Maret
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Jakarta Barat Tamo Sijabat menyebutkan sejak PPKM Berbasis Mikro ditetapkan pemerintah pihaknya sudah mencabut izin usaha dari 3 tempat usaha hiburan malam karena masih membandel tetap membuka usaha secara diam-diam meski sudah ditutup dan diberikan peringatan.
"Kita tegaskan bahwa selama PPKM Berbasis Mikro ini belum ada tempat hiburan malam yang dibuka, baik itu tempat karaoke maupun griya pijat dan lainnya," kata Tamo Sijabat.
(Arief Setyadi )