SIDOARJO - Artis dangdut asal Sidoarjo, Jawa Timur, Lara Silvi akan dipanggil polisi. Ia dipanggil karena melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan berkerumun saat merayakan pesta ulang tahun di salah satu cafe di kawasan Pagerwojo.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Senin (15/3/2021) di Mapolresta Sidoarjo.
Baca Juga: Merasa Dikriminalisasi, Ketum KASBI Tolak Diperiksa Polisi
Sumardji yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid Sidoarjo menegaskan, apa yang dilakukan Lara Silvi sudah jelas melanggar protokol kesehatan. Ironisnya, pesta ulang tahun yang viral di media Ssosial ini dilakukan di saat Masyarakat Sidoarjo melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret mendatang.
Menurut Sumardji, pihaknya selaku Satgas Penanganan Covid-19 Sidoarjo dalam waktu dekat akan memanggil artis dangdut asal Sidoarjo itu. “Sudah jelas yang dilakukannya melanggar protokol kesehatan, untuk itu dalam waktu dekat akan kita panggil,” tegas Kombes Pol Sumardji.
Baca Juga: Langgar PPKM, 3 Bar di Setiabudi Jaksel Ditutup Satpol PP
Sementara berdasarkan pengakuan penjaga cafe yang ditemui di lokasi mengakui jika pada Sabtu Malam ada pesta ulang tahun yang semua pengunjungnya tidak memakai masker.
Terkait pesta ulang tahun yang melanggar protokol kesehatan itu, hingga saat ini Lara Silvi belum bisa dikonfirmasi.
(Arief Setyadi )