JAKARTA - Buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku resmi diceraikan oleh istrinya bernama Hildawati Jamrin. Hal tersebut telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makasar Kelas IA khusus dengan nomor putusan verstek :238/Pdt.G/2020/Pn Mks.
Baca juga: KPK Yakin Harun Masiku Masih Berada di Indonesia
Penasihat hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri mengungkapkan, bahwa gugatan cerai telah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Makasar melalui e Court.
"Sudah putus. Didaftarkan pada 27 juli 2020, dan diputuskan 16 Maret 2021 pada Pengadilan Negeri Makassar. Dengan putusan ini, Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi," ujar Hari saat dihubungi MNC Portal, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Mahfud Diskusi Bareng Eks Komisioner KPK, Warganet: Semoga Harun Masiku Bisa Ditangkap
Hari menuturkan dalam proses persidangan, Harun tidak pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan sampai dijatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup.
"Pengadilan Negeri Makassar telah memanggil Harun Masiku beberapa kali selama proses persidangan," kata Hari.