Sidang Habib Rizieq Ditunda Gegara Teknis, Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana

Dimas Choirul, Jurnalis
Rabu 17 Maret 2021 09:06 WIB
Sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur (foto: Dok Okezone)
Share :

Azmi menerangkan, jika memperhatikan dalam Pasal 2 Perma ini, diatur bahwa selain hakim atau jaksa, penasihat hukum juga dapat mengajukan permintaan agar sidang dihadiri terdakwa dan penasihat hukum pada ruangan sidang pengadilan.

"Inilah yang menjadi dasar bagi pengacara Habib Rizieq untuk meminta agar terdakwa dihadirkan dalam sidang," katanya.

"Pasal 2 Perma ini memberikan ruang keseimbangan dan semestinya perlu kesepakatan bersama terlebih dahulu dari para pihak baik hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum untuk menentukan apakah persidangan dilaksanakan diruang sidang pengadilan atau persidangan secara elektronik, kesepakatan ini yang belum selesai sehingga terjadilah perbedaan pandangan dan sikap antara pengacara dan hakim atas sidang Habib Rizieq kemarin," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab ditunda. Hal itu lantaran, proses meja hijau yang dilakukan virtual mengalami gangguan teknis audio dan visual.

Tim pengacara dan Habib Rizieq menyayangkan adanya gangguan teknis dalam persidangan tersebut dan merugikan pihaknya. Sehingga, mereka menilai ketika JPU membacakan dakwaan akan sangat merugikan apabila fasilitas penunjang sidang virtual tak maksimal.

Selain gangguan teknis, pihak Habib Rizieq juga meminta agar kliennya dihadirkan secara langsung di muka persidangan atau hadir secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya