Sebelumnya pada Selasa (16/3/2021) Habib Rizieq Shihab yang berada di Rutan Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya meminta dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan kliennya menolak mengikuti jalannya sidang secara virtual dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat.
"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," ujar Munarman, Selasa (16/3/2021).
(Awaludin)