JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang lanjutan perkara yang didakwakan kepada Habib Rizieq Shihab, lantaran terdakwa tetap tidak mau memberi tanggapan atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (19/3/2021).
Ketua Hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Selasa, 23 Maret 2021.
"Kami beri Habib waktu untuk merenung, berpikir secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," bujuk Ketua Hakim Khadwanto kepada Habib Rizieq yang hanya berdiri di ruang sidang tanpa berkata sedikit pun.
Baca juga: Polri Bantah Halangi Kuasa Hukum Habib Rizieq Masuk Pengadilan
Sebelumnya, Majelis Hakim terus berupaya melakukan negosiasi kepada Habib Rizieq untuk tidak memilih walk out saat persidangan. Hal ini, menurut Khadwanto, tidak akan menguntungkan bagi Habib Rizieq karena melepas hak yang dimilikinya.
"Kalau tidak hadir di persidangan ini, yang rugi adalah habib sendiri, ini sidang akan terus jalan, kami tetap beri hak habib untuk menyampaikan keberatan," kata Khadwanto.
Baca juga: Puluhan Ribu Warganet Gaungkan Tagar TolakSidangVirtual Dukung HRS
Sementara, Pihak JPU yang berada dalam ruangan tersebut memohon Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan dan memutuskan bahwa Habib Rizieq telah melepaskan hak pembelaannya. Meski begitu, hakim tetap memilih memberi kesempatan kepada terdakwa.
Negosiasi itu terjadi usai Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan Perkara Nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Perkara Nomor 226 terkait Kerumunan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.
(Awaludin)