"Kami memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi Surat Dakwaan yang telah dibaca, apakah keberatan atau bagaimana," seru Khadwanto.
Baca juga: Polri Bantah Halangi Kuasa Hukum Habib Rizieq Masuk Pengadilan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum telah membacakan Surat Dakwaan Perkara Nomor 222 terkait kasus Kerumunan di Petamburan terhadap 5 Terdakwa atas nama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa 23 Maret 2021 dengan agenda pembacaan keberatan oleh pihak terdakwa. Pelaksanaan ini bertepatan dengan lanjutan sidang Rizieq Shihab yang juga ditunda sebelumnya.
(Fakhrizal Fakhri )