MAUMERE - Tim Gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri, Sabtu 20 Maret 2021 malam menggelar razia yustisi di sejumlah tempat hiburan malam yang diduga melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Saat tim gabungan merazia di salah satu pub berkedok cafe yang belum mengantongi izin keramaian, tim mendapati Kasat Reskrim Polres Sikka nongkrong bersama salah satu pengusaha dengan tidak mengatur jarak dalam upaya pencegahan Covid-19.
Cafe ada di atas turap penahan gelombang pantai di wilayah Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Keberadaan cafe dekat pemukiman ini sangat meresahkan warga sekitar, terutama pada malam hari.
Baca Juga: Mampir ke Warung Mie Aceh, Anies Salut dengan Pemuda Berani dan Tak Lembek
Pasalnya, cafe tersebut ternyata digunakan sebagai tempat hiburan malam alias pub dengan menghadirkan perempuan untuk melayani para tamu.