JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap Manpapa Latbual alias Mansabar (40) di areal ketel kayu putih, Dusun Waepulut, Desa Waefkan, Kabupaten Buru, Maluku. Penangkapan dilakukan setelah 25 hari pencarian dalam Hutan Rodi.
Paur Humas Aipda Djamaluddin mengatakan, identitas pelaku yakni Mantimbang Nurlatu (30). Dia menebas Mansabar dengan parang hingga tewas.
"Kami dibantu masyarakat membutuhkan waktu 25 hari untuk menangkap pelaku. Dia kami tangkap di gubuk tempat persembunyiannya di Hutan Rodi,” ujar Djamaludin, Minggu (21/3/2021).
BACA JUGA: Hiu Putih Bermata Satu Ditemukan di Perairan Maluku
Keterangan saksi Olobeo Latbual (60) mengatakan, pada hari kejadian pelaku tiba di areal ketel yang satu lokasi dengan milik korban, Selasa (23/2/2021). Selanjutnya pelaku meminta bantuan korban dan saksi Olobeo Latbual untuk melakukan babeto atau ritual adat untuk mengusir penyakit.