BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bakal berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir konten-konten porno yang diproduksi pasangan kekasih di Bogor.
Diketahui, pasangan kumpul kebo itu telah ditangkap jajaran Polda Jabar setelah aksinya merekam adegan porno di salah satu hotel di wilayah Bogor terbongkar. Sedikitnya 26 video porno telah sengaja mereka produksi untuk dijual demi keuntungan pribadi.
Baca Juga: Sejoli Pemeran Video Porno di Bogor Pasangan Kekasih, Rekam Aksi Asusila untuk Dijual
Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Yaved Duma Parembang menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir konten-konten video yang diproduksi sejoli berinisial RTM dan PVT itu. "Iya (memblokir kontennya), termasuk ke Kominfo untuk koordinasi ke pornhub-nya," ujar Yaved, Sabtu (20/3/2021).
Selain memblokir konten-konten porno itu, Yaved juga menegaskan, pihaknya bakal segera memblokir rekening para pelaku. Diketahui, dari 26 video porno yang telah diproduksi sejak November 2020 lalu, sejoli itu telah menikmati keuntungan hingga Rp19,5 juta.