MK Perintahkan KPU Halmahera Utara Gelar Pemungutan Suara Ulang

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 22 Maret 2021 20:54 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (Foto : MNC Portal Indonesia)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Joel B. Wogono dan Said Bajak. Salah satu putusannya, penyelenggara diminta menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Dalam membacakan amar putusan, Ketua MK Anwar Usman memerintahkan KPU Halmahera Utara untuk melakukan PSU di 4 TPS yaitu, TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk; TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo; TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah. Tak hanya itu, PSU juga diperintahkan di TPS lainnya.

"Memerintahkan kepada KPU Halmahera Utara (Termohon) untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini," kata Anwar saat membacakan amar putusan, Senin (22/3/2021).

MK juga memerintahkan KPU Halmahera Utara menggabungkan hasil PSU dengan pemungutan suara dengan hasil yang telah ditetapkan termohon. Itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.

"Kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020. Selanjutnya mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah,” ujarnya.

Sebelumnya, pemohon mendalilkan KPU Kabupaten Halmahera Utara tidak melaksanakan pemungutan suara di PT NHM yang berkedudukan di Kecamatan Malifut setelah adanya kesepakatan antara pihak PT NHM, Termohon dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara pada 7 Desember 2020.

Terkait dalil tersebut, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah berpendapat sesungguhnya termohon telah mengakomodasi karyawan PT NHM untuk memberikan hak pilihnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Adapun persoalannya adalah karena pihak perusahaan yang ternyata tidak meliburkan beberapa karyawannya pada hari pemungutan suara sehingga mengakibatkan karyawan tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga : MK Putuskan 65 TPS di Sekadau Kalbar Gelar Pencoblosan Ulang

“Padahal salah satu hak konstitusional warga negara adalah hak untuk memilih (right to vote) dan hak tersebut dijamin oleh konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional. Sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara,” sebut Enny.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya