JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk tidak mengunggah atau meng-upload sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial (medsos) atau menyebarkannya. Hal ini untuk mencegah tersebarnya data pribadi yang termuat di dalam sertifikat tersebut.
Saat ini sebagian masyarakat telah mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 karena sudah mendapatkan dua dosis dari vaksin tersebut.
“Pemerintah meminta penerima vaksin covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke medsos ataupun juga mengedarkannya,” ungkapnya saat konferensi persnya, Selasa (23/3/2021).
Dia menyebutkan bahwa di dalam sertifikat tersebut terdapat QR Code yang jika dipindai dapat menunjukkan data pribadi penerima vaksin. Wiku meminta agar sertifikat vaksinasi digunakan sesuai kebutuhannya.
Baca juga: Satgas: Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan Masih Sebatas Wacana