Jaksa KPK Tuntut Pengusaha Penyuap Nurhadi 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 21:37 WIB
Sidang pengusaha penyuap Nurhadi (Foto: Ari Dwi)
Share :

JAKARTA - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hiendra juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa Wawan Yunarwanto menilai terdakwa Hiendra Soenjoto telah terbukti bersalah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hiendra Soenjoto berupa pidana penjara empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021), malam.

Dalam mengajukan tuntutannya, tim jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Hiendra, karena terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN.

Baca juga: Nurhadi Minta Pindah Rutan Karena Alasan Kesehatan, KPK : Berlebihan!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya