JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab membuat eksepsi, atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus kerumunan Maulid Nabi SAW. Eksepsi tersebut dibuat olehnya sendiri.
Habib Rizieq mengatakan, dakwaan JPU atas perkara tersebut bernuansa fitnah. Tak hanya kepada dirinya, dakwaan jaksa juga menampilkan tuduhan keji kepada sejumlah sahabatnya yang kini mendekam di penjara, seperti Ahmad Sobri Lubis, Habib Idrus Al-Habsyi, Habib Ali Alatas, Ustadz Haris Ubaidillah dan Ustadz Maman Suryadi.
Baca juga: 1.400 Personel Gabungan Disiapkan untuk Kawal Sidang Lanjutan Habib Rizieq
Habib Rizieq menyebutkan, ada ribuan kerumunan dengan ribuan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Tanah Air sejak awal pandemi corona hingga saat ini. Bahkan, pelanggaran prokes tersebut banyak dilakukan oleh tokoh nasional, mulai dari artis, pejabat, tak terkecuali menteri dan Presiden.
"Akan tetapi Kepolisian dan Kejaksaan hanya fokus dan serius pada kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, yang justru kami gelar dengan mengikuti prokes dan dihadiri serta dijaga oleh TNI dan Polri, bahkan Satgas Covid-19 DKI Jakarta ikut menyumbang dan membagikan ribuan masker," kata dia dikutip dari pendahuluan lembar eksepsinya, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Sikap Habib Rizieq Selama Persidangan Dapat Berpengaruh pada Vonis Hakim
Habib Rizieq heran Kepolisian dan Kejaksaan seperti begitu sigap melakukan kriminalisasi Maulid Nabi SAW. Padahal, saat tak terduga terjadi penumpukkan peserta peringatan Maulid karena tingginya antusias umat dan spontanitas kerinduan mereka, sehingga tanpa sengaja terjadi pelanggaran prokes.
"Maka saya bersama panitia Maulid mengaku salah, dan memohon maaf secara terbuka kepada segenap masyarakat, serta membayar denda Rp50 juta, sekaligus membatalkan semua rencana kunjungan silaturahim ke daerah di seluruh Indonesia, yang berpotensi terjadi kerumunan sampai pandemi berakhir," pungkasnya.
(Awaludin)