Adapun barang buktinya uang Rp10 ribu dan pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bejat! 2 Pemuda Bergiliran Perkosa Gadis Bawah Umur di Jakbar
Sementara itu, pelaku AS mengaku perbuatannya itu dilakukan karena tidak ereksi dengan sang istri. Karena itu, pelaku mencoba menyalurkan nasfunya kepada anak kecil dari tetangga rumahnya.
"Baru satu kali. Kalau sama istri gak nyogong (ereksi) gitu lah. Tapi sama korban juga sama (tidak ereksi). Nyesel kalau udah gini mah," ungkap AS.
(Arief Setyadi )