Tak Bisa Ereksi ke Istri, Pria di Bogor Cabuli Anak Tetangga

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 23 Maret 2021 11:52 WIB
AS, pelaku pencabulan anak di Bogor, Jawa Barat (Foto: Putra R)
Share :

Adapun barang buktinya uang Rp10 ribu dan pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bejat! 2 Pemuda Bergiliran Perkosa Gadis Bawah Umur di Jakbar

Sementara itu, pelaku AS mengaku perbuatannya itu dilakukan karena tidak ereksi dengan sang istri. Karena itu, pelaku mencoba menyalurkan nasfunya kepada anak kecil dari tetangga rumahnya.

"Baru satu kali. Kalau sama istri gak nyogong (ereksi) gitu lah. Tapi sama korban juga sama (tidak ereksi). Nyesel kalau udah gini mah," ungkap AS.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya