JAKARTA - Terdakwa Habib Rizieq Shihab membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibuatnya sendiri, Habib Rizieq menyebut jaksa telah menebar fitnah dalam dakwaannya. Karena itulah, ia perlu menyampaikan sanggahan atas tuduhan tersebut.
Baca juga: Habib Rizieq: Ledakkan Massa Penjemput Saya di Bandara Akibat Pernyataan Mahfud MD!
Pada poin kesatu, Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Habib Rizieq merasa difitnah telah melanggar Pasal 160 KUHP. Sebab, kata dia, jaksa menilai undangan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk hasutan untuk melakukan perbuatan pidana, atau pembangkangan/kekerasan terhadap penguasa/petugas.
Baca juga: Buat Eksepsi Sendiri, Habib Rizieq Sebut Dakwaan Jaksa Berisi Fitnah
Lalu atas dakwaan melanggar Pasal 93 UU 6/2018, Habib Rizieq menyebut jaksa menuduh dirinya tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, bahkan telah menghalang-halangi penyelenggaraannya, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kemudian atas dakwaan Pasal 95 Ayat (1) ke-1 KUHP, jaksa disebut ingin menguatkan fitnah dan tuduhannya bahwa Habib Rizieq dan panitia Maulid telah melakukan/menyuruh/turut serta dalam perbuatan pidana.
"Di sini saya bersumpah, Demi Allah bahwa saat saya dan panitia Maulid mengundang umat untuk hadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, kami tidak pernah menghasut umat untuk melakukan kejahatan, atau melakukan pembangkangan/kekerasan terhadap penguasa/petugas," kata Habib Rizieq dikutip dari eksepsinya, Selasa (23/3/2021).