Wali Kota Non-aktif Cimahi Ajay Priatna Segera Disidang terkait Kasus Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 26 Maret 2021 09:17 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Wali Kota non-aktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM). Sejalan dengan telah dirampungkannya berkas penyidikan tersebut, maka Ajay Priatna akan segera disidang atas kasus dugaan suapnya, dalam waktu dekat

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Ajay Muhammad Priatna ke tahap II atau penuntutan, pada Kamis, 25 Maret 2021, kemarin. Berkas penyidikan itu terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

"Tim penyidik telah melaksanakan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) kepada tim JPU dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi TA 2018-2020," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (26/3/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan Ajay Priatna, sebelum dilakukan persidangan. Rencananya, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," jelasnya.

Sejalan dengan adanya pelimpahan tersebut, maka kewenangan penahanan dilanjutkan oleh tim JPU selama 20 hari terhitung sejak, 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 yang tempat penitipan penahananannya masih di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 76 saksi yang diantaranya aparatur sipil yang ada di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi," imbuhnya.

Baca Juga : 19 Poin Pernyataan Demokrat KLB Deliserdang di Hambalang

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang sebesar Rp1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan dari Hutama Yonathan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya