Padahal, Wayan sudah berusaha memberitahu mereka, tetapi tetap saja tidak dihiraukan. Pukul 05.27 WIB, setelah melaksanakan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, keempat anggota Satnarkoba Polresta Malang tersebut meninggalkan hotel.
Hingga pada akhirnya, Wayan melaporkan kejadian itu ke pimpinannya. Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simamarta meminta maaf atas kesalahan yang anggotanya perbuat itu. Leonardus berjanji akan memproses seluruh anggotanya yang melakukan kesalahan sesuai dengan Kode etik Polri secara transparan, agar kesalahan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Kasatnarkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa Piliang pun turut menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahannya dalam melaksanakan tugas. Anria menyatakan siap menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kahubdam V/Brw Kolonel Chb Muhammad Anom Kartika menyampaikan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari karena menyangkut nama baik dua institusi serta menyatakan kasus selesai sampai di sini.
Adapun identitas keempat anggota yang melakukan kesalahan itu ialah Aiptu M, Aipda K, Bripka A, dan Briptu A.
(Angkasa Yudhistira)