Rusdi menyebut, setelah dilarikan ke rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
"Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," ujar Rusdi.
Bareskrim Polri sendiri saat ini sudah menghentikan kasus penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu menggugurkan status tersangka enam Laskar FPI.
Disisi lain, Bareskrim telah meningkatkan status Unlawful Killing Laskar FPI ke tahap penyidikan. Adapun, tiga personel polisi Polda Metro Jaya saat ini berstatus terlapor terkait dugaan itu.
Namun, sampai saat ini, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka kepada siapapun yang diduga terlibat dalam Unlawful Killing tersebut.
(Sazili Mustofa)