DEPOK - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, bagi pengendara yang mendapatkan surat tilang elektronik dapat melakukan proses denda tilang selama 14 hari.
Namun, apabila dalam waktu tersebut kendaraan yang melanggar tidak mengindahkan surat denda tilang, akan dilakukan pemblokiran kendaraan, sehingga tidak dapat membayarkan pajak kendaraannya.
Baca Juga: Ini 5 Tahapan Tilang Elektronik yang Wajib Diketahui
"Pajak kendaraannya tidak dapat dibayarkan sebelum memenuhi denda tilang yang terekam kamera ETLE," kata Andi saat dihubungi Jumat (26/3/2021).
Akan tetapi, Andi tidak menjelaskan secara rinci kendaraan yang melakukan pelanggaran merupakan milik warga atau kedinasan.