Baca Juga: Terobos Ring 1 Istana, Perwakilan Anggota Moge: Kami Tak Akan Ulangi Lagi
"Menggunakan rotator melanggar pasal 59, karena sudah dijelaskan di Pasal 59 itu yang boleh menggunakan rotator atau lampu isyarat, sudah ada ketentuannya kan. Misalnya warna biru hanya boleh petugas kepolisian," lanjut Argo Wiyono.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya sejumlah motor gede (moge) ditindak oleh Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Monas, Thamrin dan Sudirman pada Minggu (28/3/2021).
(Sazili Mustofa)