Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi ASABRI

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 30 Maret 2021 00:41 WIB
(Foto : Sindo)
Share :

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI. Dalam kasus tindak perusahaan pelat merah itu, penyidik memeriksa dua saksi pada Senin (29/3/2021).

"Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi yang terkait perkara dugaan tipikor pada PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

Leonard menyebutkan, kedua saksi itu adalah DP diperiksa selaku Direktur Bank China Construction Bank Indonesia dan DV diperiksa sebagai Direktur PT Mustika Tiara Sakti. Pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk mendalami keterkaitan dan pengetahuan dugaan korupsi ASABRI.

"Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," ujar Leonard.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi ASABRI yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 23 triliun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya