Kasus Asabri, Kejagung: 2 Bulan Lagi Harus Selesai

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 30 Maret 2021 11:29 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan evaluasi terhadap seluruh berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Evaluasi seluruh berkas kasus tersangka termasuk penyitaan aset dilakukan karena penyidik tinggal memiliki dua bulan masa tahanan.

"Kita evaluasi pemberkasan. Jadi kita update 9 berkas diupdate karena waktukan tinggal sedikit lagi. Untuk dicek berapa persen lagi penyelesaiannya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febri Ardiansyah kepada MNC Portal, Selasa (30/3/2021).

Febri menjelaskan, evaluasi pemberkasan dilakukan untuk melihat perkembangan masing-masing tim dalam penyelesaian pemberkasan termasuk optimalisasi penyitaan aset. Setelah dilakukan evaluasi tim akan menentukan rencana langkah selanjutnya agar proses dapat dipercepat.

"Berapa aset yang sudah disita kelengkapan administrasi, izin pengadilan, semuanya dicek," jelasnya.

Dia menyebut, percepatan dilakukan karena waktu penahanan para tersangka dugaan tipikor Asabri tinggal sebentar. Para tersangka hanya tinggal dua bulan menjalani penahan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya