Berlaku 1 April, Satgas Ungkap Perubahan Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 30 Maret 2021 20:00 WIB
Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito (Foto: Satgas Covid-19)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah telah mengubah syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Dimana hal ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.12/2021.

Syarat ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 April mendatang.

“Masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat beberapa perubahan dalam SE Satgas No.12/2021 jika dibandingkan SE sebelumnya yaitu SE Satgas No.7/2021,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (30/2/2021).

Perubahan pertama adalah masa berlaku negati PCR untuk perjalanan dari dan ke Pulau Bali.

“Perubahan masa berlaku hasil negatif PCR dari dan ke Pulau Bali dari 3x24 jam menjadi 2x24 jam,” ujarnya.

Kemudian perubahan kedua adalah adanya opsi penggunaan hasil negatif GeNose di tempat keberangkatan. Dalam hal ini baik di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal, maupun di rest area yang telah menyediakannya.

“Khusus berlakunya test GeNose yaitu untuk 1x perjalanan. Termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya