JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab kembali tertahan dan tidak bisa masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). Petugas tak memperbolehkan mereka masuk lantaran pembatasan dalam menerapkan protokol kesahatan.
Seorang anggota Polri sempat bersitegang dengan kuasa hukum. Dia pun meminta kuasa hukum meninggalkan area sekitar PN Jaktim.
Baca juga: Habib Rizieq Hadir Langsung di Sidang Pagi Ini, JPU Tanggapi Eksepsi Terdakwa
Permintaan itu lantas mendapat perlawanan dari Aziz Yanuar. Dia menyebutkan apa yang dilakukan aparat kepolisian sudah menyalahi aturan persidangan. Sebab, terdakwa Habib Rizieq Shihab telah berada di pengadilan dan membutuhkan pendampingan kuasa hukum.
Baca juga: 1.394 Petugas Jaga Sidang Habib Rizieq dari Ring 1 hingga 4