JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BLEM), Samin Tan (SMT). Buronan KPK itu ditangkap di Jakarta, Senin (5/5/2021).
"Benar hari ini, Tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Ali mengungkapkan, Samin Tan bakal diperiksa terlebih dahulu sebelum ditahan. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Baca juga: Buronan KPK Samin Tan Ditangkap, Tangannya Diborgol!
Pantauan MNC Portal Indonesia, Samin Tan tiba menggunakan mobil berwarna silver sekira pukul 17.00 WIB. Saat turun dari mobil, Samin Tan bersama Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo yang juga satu mobil dengannya.
Saat digiring masuk ke dalam Gedung KPK, tangan Samin Tan diborgol. Dirinya tampak lusuh, kepala tertunduk ke bawah dan tatapannya kosong.
Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Ia ditetapkan tersangka sejak 1 Februari 2019.
Baca juga: Samin Tan Jadi Buronan KPK Terkait Suap Tambang
KPK mendaftarkan Samin Tan sebagai buronan setelah dua mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.