PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Tito Terbitkan Instruksi Mendagri

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 05 April 2021 19:34 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang mulai 6 April hingga 19 April 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun menerbitkan Instruksi Mendagri No 7/2021 terkait perpanjangan PPKM mikro.

“Pemberlakukan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 6 April 202 sampai dengan 19 April 2021,” demikian bunyi poin kelima belas Instruksi Mendagri tersebut.

Pada instruksi tersebut disebutkan soal perluasan penerapan PPKM mikro. Pada perpanjangan kali ini terdapat 20 provinsi yang menjadi prioritas.

Provinsi itu di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

“Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf t dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi kesatu.

Lalu dalam Instruksi yang diteken Tito pada hari ini juga menerapkan kriteria baru dalam zonasi tingkat RT.

Berdasarkan Instruksi Mendagri No 3/2021, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:

a. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT.Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

b. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Baca Juga : 15 Provinsi Prioritas PPKM Mikro, Hanya Banten yang Kasusnya Naik

c. Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya