JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, usai melakukan aksi cabulnya, kakek bejat berinisial TS (54) mengancam korban bernisial KO, yakni cucu tirinya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialami.
"Pelaku mengancam korban jangan sampai melaporkan. Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun kepada neneknya, nanti akan dibunuh mereka," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Oknum Pemuka Agama di Bali Cabuli Perempuan saat Melukat, Status Sulinggih Bodong?
Menurut Guruh, karena mendapat ancaman dari pelaku sekaligus kakeknya. KO akhirnya takut dan menjadi mangsa kebejatan kakeknya selama dua bulan lamanya hingga membuat alat vital rusak.
Karena tidak kuat menahan rasa sakit yang dirasakan, KO pun akhirnya menceritakan yang dialaminya kepada ibunya, yakni EW (24). "Sebelumnya sudah diberi obat penahan rasa sakit dan sebagainya, tetapi tetap saja, karena sudah parah akhirnya infeksi dan korban meninggal dunia," ucap Guruh.