PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Lebaran 2021, Ini Isi Lengkap Aturan dan Sanksinya

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 07 April 2021 23:22 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dia juga memerintahkan kepada PPK untuk memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei.

Berikut isi lengkap dan penampakan SE No.8/2021

SE Nomor 08 Tahun 2021 by Sultan Mandra on Scribd

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya