MADIUN - Hari ketujuh Idul Fitri 2021 masyarakat masih saja ada yang menerbangkan balon udara liar. Padahal, pihak kepolisian sudah kerap kali melakukan razia dan menangkap pelaku yang menerbangkan balon udara itu.
Namun, warga nampaknya tidak kapok dan takut atas ancaman hukuman yang bisa menjerat. Sesuai UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku yang menerbangkan balon udara secara ilegal bisa mendapatkan sanksi pidana dua tahun atau denda Rp500 juta.
Gara-gara aktivitas penerbangan balon udara ini, Pangakalan Udara (Lanud) Iswahjudi pun harus turun tangan dengan melakukan patroli udara. Bahkan, pada Kamis (20/5/2021), Lanud Iswahjudi menggunakan helikopter untuk memantau langsung penerbangan balon udara liar di wilayah Madiun Raya.
Kepala Penerangan Lanud Iswhajudi, Letkol Sus Filfadri, mengatakan Lanud Iswahjudi melakukan patroli untuk memantau langsung aktivitas penerbangan balon udara liar menggunakan helikopter, Kamis. Helikopter NAS-332 Super Puma H-3217 dari Skadron Udara 6 itu diterbangkan Kapten Pnb Sofan Hasan.
“Helikopter Super Puma H-3217 ini sedang melaksanakan misi standby di Lanud Iswahjudi dilibatkan dalam patroli balon udara liar ini,” kata dia dalam keterangan tertulis.