Adapun ketentuan lainnya yang diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya, peringatan Nuzulul Qur'an wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling bangak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.
Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga : Wali Kota Depok Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama
Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan Ramadhan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa.
(Erha Aprili Ramadhoni)