Wali Kota Tangerang Larang Sahur on the Road dan Takbir Keliling saat Ramadhan

Isty Maulidya, Jurnalis
Kamis 08 April 2021 12:07 WIB
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. (Foto : Ist)
Share :

Adapun ketentuan lainnya yang diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya, peringatan Nuzulul Qur'an wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling bangak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.

Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga : Wali Kota Depok Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama

Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan Ramadhan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya