Baca Juga: Sekdes di Jombang Konsumsi Sabu untuk Menambah Keberanian
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua paket kecil sabu. Tersangka mengaku jika sabu yang dia pakai didapatnya dari seseorang warga Kecamatan Bukit Kemuning.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka CK dijerat Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara," tutur Kanit Buser Polsek Bukit Kemuning, Aipda Mustafa, Kamis (8/4/2021).
(Sazili Mustofa)