Sebagaimana diketahu, pemerintah sudah melarang warga mudik mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021 guna menekan risiko penularan Covid-19.
Larangan tersebut dikecualikan bagi orang yang harus melakukan perjalanan dinas untuk keperluan distribusi logistik, orang yang harus menjenguk orang sakit atau melayat, ibu hamil yang butuh pelayanan kesehatan dan pendampingnya, serta orang yang membutuhkan layanan persalinan dan pendampingnya.
Baca Juga : Pemkot Tangerang Tetap Kebut Vaksinasi saat Ramadan
Mereka yang dikecualikan dari larangan bisa melakukan perjalanan setelah mendapat surat izin dari pimpinan instansi atau tempat bekerja atau pemerintah desa/kelurahan di tempat domisili.
(Erha Aprili Ramadhoni)