Buru Aset BLBI, Pemerintah Akan Layangkan Gugatan Perdata

Armydian Kuniawan, Jurnalis
Sabtu 10 April 2021 03:39 WIB
Wamenkumham Omar Syarif (Foto: Armydian)
Share :

JAKARTA – Pemerintah membentuk Satgas Hak Tagih BLBI untuk memburu berbagai aset terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai lebih dari Rp108 triliun. Lantas bagaimana upaya Satgas untuk melacak dan mengembalikan aset yang berada di luar negeri?

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa tidak terdapat cukup bukti adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Sementara ada kerugian keuangan negara secara nyata, sehingga negara akan mengajukan gugatan perdata. Hal ini mengacu pada Pasal 32 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

“Jadi putusan bebas tidak menghapus hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara,” kata Edward dalam temu media terbatas di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Seperti diketahui, Kemenkumham dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

Baca juga: Presiden Jokowi Bentuk Satgas Hak Tagih BLBI, Ini Respon KPK

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya