Menkumham Yasonna H. Laoly menjadi salah satu pengarah sementara Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menjadi salah satu anggota.
Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Kepres Satgas BLBI, Ini Rincian Tugasnya
Menurut Edward, di bawah Ditjen AHU ada Direktorat Hukum Pidana Internasional yang menjadi pemegang otoritas apabila ada aset kasus BLBI di mancanegara.
Kejaksaan Agung, lanjut Edward, merupakan lembaga yang akan melayangkan gugatan perdata terkait posisinya sebagai pengacara negara. Mekanisme yang digunakan adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture karena kasus ini tidak memenuhi unsur pidana.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, hal itu merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terpidana kasus ini, eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. MA memandang kasus ini bukan pidana.
(Fakhrizal Fakhri )