Sambut Ramadhan, Ning Ita Terbitkan Instruksi Prokes 5M Wajib Dijalankan

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 12 April 2021 20:17 WIB
Wali Kota Mojokerto Ning Ita. (Foto: Dok.Pemerintah Kota Mojokerto)
Share :

Butir ketiga, menyangkut kewajiban memasang tabir atau penutup bagi masyarakat yang melakukan kegiatan berjualan makanan dan minuman, seperti rumah makan, restoran, depot, warung, dan sejenisnya, apabila berjualan pada siang hari.

Butir keempat, himbauan agar seluruh jajaran Pemkot Mojokerto hingga pengurus RW/RT, pemilik usaha serta masyarakat Kota Mojokerto menghormati bulan suci ramadhan 1442 Hijriah I 2021 Masehi dengan menjaga suasana kondusif guna mendukung pelaksanaan lbadah di bulan Ramadhan dan pengamalan amar ma'ruf dan nahi munkar.

Dalam butir kelima, warga masyarakat diharapkan lebih meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungannya terutama di rumah dan tempat ibadah.

Butir keenam, menekankan agar kegiatan Tadarus yang dilakukan menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, dan selanjutnya agar menggunakan pengeras suara dalam di lokasi masjid atau musholla.

Butir ketujuh, larangan membuat, membawa, memperdagangkan dan/atau menyalakan segala jenis dan bentuk petasan atau mercon serta kembang api sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Butir kedelapan, penyelenggara hiburan malam, karaoke, panti pijat , kafe, usaha bar, live music, permainan billiar dan segala kegiatan yang sejenis wajib menghentikan kegiatannya selama bulan Ramadhan, sedangkan untuk jam tayang bioskop adalah pukul 18.30 WIB sampai dengan 22.00 WIB dengan konten tayang yang sesuai aturan yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya