Butir kesembilan, pedagang kaset / CD / VCD / DVD dan sejenisnya serta pedagang lainnya yang menggunakan bunyi-bunyian atau pengeras suara dilarang mengeraskan volumenya selama bulan Ramadhan.
Butir kesepuluh, kegiatan takbir keliling dilarang menggunakan kendaraan bermotor, sedangkan pelaksanaan takbir dengan menggunakan pengeras suara luar dibatasi waktunya sampai dengan maksimal pukul 24.00 WIB.
Butir kesebelas, instansi lembaga pemerintah dan swasta di wilayah Kota Mojokerto agar memasang banner dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dan hari raya ldul Fitri 1442 Hijriah.
Butir keduabelas dan ketigabelas menegaskan, bahwa sesuai dengan mekanisme, instruksi diteruskan ke Bakesbangpol setempat untuk disosialisasikan dan disebarluaskan. Sedangkan pemantauan dan pelaksanaan instruksi dilaksanakan oleh Bakesbangpol dan Satpol PP Kota Mojokerto, Komando Distrik Militer 0815 Mojokerto, dan Kepolisian Resort Mojokerto Kota.
CM
(Yaomi Suhayatmi)