Polisi Tangkap Bandar Judi Togel Online, Pelanggannya Mayoritas Pemulung

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 12 April 2021 17:18 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Baca juga:  Kalah Judi, Pria Ini Nekat Curi Mobil di Rumah Majikan

Atas perbuatannya, RC dikenakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, RC mengaku bahwa pelanggan judi togel online tersebut mayoritas adalah pemulung. Tak hanya online, rupanya pelaku juga sempat menggelar judi secara offline di warung-warung pinggir jalan.

"Untuk yang di saya cuma (pemasang) dari pemulung. Saya gak ngerekrut mereka yang datang inisiatif ke saya minta pasang, terus saya cari ketemu aplikasi ini. Saya cuma daftar ID aja," ucap RC.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya