Penyandang Disabilitas Dibegal Bandit Bercelurit, 2 Ponsel Raib

Haryudi, Jurnalis
Selasa 13 April 2021 14:07 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Di ketahui para pelaku dalam melakukan aksinya selalu berkelompok dengan menyasar tempat-tempat sepi. Setelah pemeriksaan, kelompok itu sudah melakukan 4 kali aksi serupa.

“Komplotan mereka juga telah melakukan tindakan serupa yang sempat videonya viral 2019 yaitu perampasan yang dilakukan di sebuah rumah makan, Gunung Putri. Untuk itu kita akan lakukan pendalaman terhadap tersangka-tersangka lainnya dalam mengungkap beberapa kejadian,” tambah Harun.

Atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya