JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya membantah tudingan Habib Rizieq Shihab yang menyatakan dirinya memberikan keterangan bohong dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Bima mengatakan, semua keterangan yang diutarakan di ruang persidangan sudah berdasarkan runtutan saat Habib Rizieq Shihab dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020. Menurutnya, pihak RS UMMI yang tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kesehatan terdakwa kala itu.
"Saya katakan bahwa apa yang Habib sampaikan di Rumah Sakit UMMI bahwa beliau sehat itu tidak sesuai karena indikasi Covid-19 ada. Tim dokter pun menyampaikan, waktu dia di Rumah Sakit UMMI antigen sudah positif," kata Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Bima menuturkan sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dia berhak mengetahui kondisi itu sebagai langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
"Kalaupun hanya suspect dilaporkan, treatment-nya beda. Kalaupun habib waktu itu (Rizieq) masih antigen yang penting dilaporkan saja, maka treatment-nya beda. Yang penting prosesnya bukan outputnya," ujarnya.