JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengungkapkan sejauh mana proses peralihan status pegawai lembaga antikorupsi itu hingga saat ini.
Ghufron menyebut ada dua tahap tes yang dilakukan dalam peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dua tes tersebut yakni tes tertulis dan wawancara.
"Tes tulis dilaksanakan dua tahap dan itu sudah selesai, kita saat ini dalam proses wawancara yang dari tanggal 18 sampai tanggal 7 April," ujar Ghufron dalam keterangan melalui video di YouTube KPK, Senin (19/4/2021).
"Sehingga persentase tahapan itu seandainya ada dua tahap, tahap pertama sudah selesai tahap kedua separuh jalan," tambahnya.
Baca Juga: KPK Panggil Petinggi PT BLEM Terkait Kasus Suap Samin Tan